Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup
Hukum | 15 Juni 2023, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut nomor urut calon legislatif tidak banyak terdampak oleh sistem pemilu, baik proporsional terbuka maupun tertutup.
Saldi menyampaikan data itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu yang tengah berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).
Saldi mengatakan, apabila dibaca secara saksama hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekalipun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang dapat dimaknai sebagai 'nomor urut calon jadi' yang diajukan partai politik," kata Saldi Isra, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ia kemudian mencontohkan persentase perolehan suara calon berdasarkan data hasil Pemilihan Umum DPR tahun 2009, 2014, dan 2019.
Dalam Pemilihan Umum 2009, lanjut Saldi, terdapat 79,1 persen calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Pemilihan Umum 2014, terdapat 84,3% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2, dan Pemilihan Umum 2019, terdapat 82,44% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2," tutur Saldi.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Pakar Hukum Analisa 'Masalah' yang Ada di PIleg
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.TV