Hakim MK Sebut Nomor Urut Caleg Tak Terpengaruh Sistem Pemilu Proporsional Terbuka maupun Tertutup
Hukum | 15 Juni 2023, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut nomor urut calon legislatif tidak banyak terdampak oleh sistem pemilu, baik proporsional terbuka maupun tertutup.
Saldi menyampaikan data itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi sistem pemilu yang tengah berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).
Saldi mengatakan, apabila dibaca secara saksama hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekalipun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2 yang dapat dimaknai sebagai 'nomor urut calon jadi' yang diajukan partai politik," kata Saldi Isra, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Berikut Putusan MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ia kemudian mencontohkan persentase perolehan suara calon berdasarkan data hasil Pemilihan Umum DPR tahun 2009, 2014, dan 2019.
Dalam Pemilihan Umum 2009, lanjut Saldi, terdapat 79,1 persen calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2.
“Pemilihan Umum 2014, terdapat 84,3% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2, dan Pemilihan Umum 2019, terdapat 82,44% calon terpilih berasal dari nomor urut 1 dan nomor urut 2," tutur Saldi.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.TV