> >

PDIP Terima Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 13:46 WIB
Arteria Dahlan. (Sumber: Dok. Humas DPR)

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PDIP Arteria Dahlan mengaku pihaknya akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka. 

Diketahui, PDIP adalah satu-satunya partai politik (parpol) yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup. 

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

"Kita sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," kata Arteria di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Ia menyebut, sebagai parpol yang sudah matang dan dewasa di dunia politik Tanah Air, tentunya PDIP siap mengikuti agenda pesta demokrasi nanti dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"PDIP partai yang matang dan dewasa, kami sudah siap dengan segala macam sistem pemilu. InsyaAllah dengan dukungan rakyat kita semakin kuat." 

"Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," ujarnya. 

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

 

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.

Baca Juga: Jokowi Bantah Cawe-cawe dengan Ketua MK soal Putusan Sistem Pemilu: Campur Aduk Gitu Enggak Pernah

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU