> >

Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 12:49 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). MK putuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

Baca Juga: Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU