MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, 8 Parpol Parlemen Tolak Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 08:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup itu diusulkan oleh salah satu parpol, yaitu PDIP.
Politikus PDIP M Nurdin meyakini bahwa partainya akan menerima apa pun keputusan MK terkait sistem Pileg.
Baca Juga: MK Bakal Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini: Persoalan Ada yang Tak Puas, Itu Hal Wajar
Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu dipastikan tetap melaksanakan putusan MK meskipun jika akhirnya Pileg 2024 tetap akan dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
"Kalau sudah keputusan (sistem terbuka) gimana? Ya kan harus dilaksanakan juga. Keputusannya apa itu urusan besok," kata Nurdin seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Gugatan itu pun mendapat penolakan dari delapan partai politik (parpol) yang ada di parlemen.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Salah satu alasannya adalah sistem itu dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, saat membacakan pernyataan sikap yang telah disetujui oleh delapan parpol.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV