MK Bakal Bacakan Putusan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini: Persoalan Ada yang Tak Puas, Itu Hal Wajar
Rumah pemilu | 15 Juni 2023, 07:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono sidang putusan perkara tersebut akan digelar MK pada pukul 09.30 WIB.
"Jadi sesuai agenda , putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya," kata Fajar, Selasa (13/6/2023), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.
Fajar menekankan amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim,
"Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus," ujarnya.
Di sisi lain, ia tak menampik jika nantinya terdapat sejumlah pihak yang tidak puas terhadap putusan MK. Namun MK menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
"Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi," ujarnya.
"Persoalan ada penilaian itu ya, lagi lagi itu hal yang wajar."
Baca Juga: Hari Ini MK Putus UU Pemilu, Pengamat dan Politikus Berharap Sistem Proporsional Terbuka Diteguhkan
Seperti diketahui, putusan MK pada hari ini akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.
Gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.
Mengutip dari Kompas.com, para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Baca Juga: Gerindra Ingin MK Tegaskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV