> >

Usai Pembacaan Putusan, MK Bakal Tanggapi Dugaan Kebocoran yang Diungkap Denny Indrayana

Hukum | 14 Juni 2023, 20:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.

 

Putusan uji materi UU Pemilu ini sempat ramai diperbincangkan lantaran mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai, pernyataan Denny sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap MK. 

Fajar menjelaskan, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan atau cuitan Denny Indrayana berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.

Menurut Fajar, pernyataan Denny bermasalah karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia. 

Baca Juga: MK Sudah Buat Jadwal Sidang Putusan Uji Materi UU Pemilu, Bocoran Denny Indrayana Diuji

"MK sudah siap membacakan putusannya pada Kamis (15/6/2023). Majelis hakim konstitusi telah menggelar RPH," ujar Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

Fajar menambahkan, setelah putusan Wakil Ketua MK Saldi Isra akan menyampaikan tanggapan resmi kelembagaan atas pernyataan Denny. 

"Bagi MK cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.

Dalam analisisnya, hakim MK akan memutus sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup atau memilih gambar partai.

Sedangkan saat ini berlaku proporsional terbuka atau memilih wakil rakyat langsung. 

Baca Juga: Isu Bocoran Putusan MK, Jimly: Itu Ilusi Denny Indrayana | Rosi

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK.

Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Reaksi Denny Indrayana Usai Dipolisikan: Saya akan Hadapi, kalau Prosesnya Kriminalisasi Saya Lawan

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU