> >

Jaksa Mulai Eksekusi AG Teman Wanita Mario Dandy, Dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Hukum | 14 Juni 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi AG (15), terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.(Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan David Ozora, MA Tolak Kasasi AG

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat ini proses persidangan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya masih pada pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU