> >

Jaksa Mulai Eksekusi AG Teman Wanita Mario Dandy, Dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Hukum | 14 Juni 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi AG (15), terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.(Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi AG (15), terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, putusan hakim terhadap AG sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Sudah inkracht (putusannya)," ujar Syarief.

Menurut Syarief, saat ini proses eksekusi sedang berlangsung, dan nantinya AG bakal menjalani hukuman di selama 3,5 tahun di LPKA.

Baca Juga: Cerita Saksi Emosi Lihat Mario Dandy Bermesraan dengan AG dan Shane Main Gitar Usai David Dianiaya

"Hari ini sedang berlangsung tahapan eksekusinya," tegas dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023)

Vonis terhadap AG dinyatakan inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pihak AG dan jaksa penuntut umum.

Kasasi dilayangkan lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak," demikian putusan kasasi yang dimuat di situs MA, Selasa (13/6).

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU