Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia: Insya Allah Bulan Ini
Humaniora | 14 Juni 2023, 11:21 WIBNamun, pemerintah tidak akan mencabut status kedaruratan Covid-19, karena virus yang masih terus ada.
"Intinya kita sudah sepakat dengan keputusan WHO. WHO kan sudah tanggal 5 Mei kemarin menyatakan bahwa ini sudah tidak lagi menjadi pandemi. Tetapi tidak dicabut kedaruratannya, karena Covid ini kan masih terus ada itu. Tetapi sudah akan diputuskan bapak presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2023).
Ia menambahkan, status penggunaan vaksin Covid-19 akan dialihkan menjadi pelayanan normal penyakit menular. Pemerintah juga akan membubarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker
"Vaksin nanti ada diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :