Update Kasus Penganiayaan David Ozora, MA Tolak Kasasi AG
Hukum | 13 Juni 2023, 20:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dengan demikian, AG tetap akan menjalani pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan anak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).
Adapun perkara AG di tingkat kasasi teregister dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak).
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada hari ini, Selasa (13/6) oleh ketua majelis Hakim Suharto.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.TV, AG dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan David Ozora pada Februari 2023 lalu.
Kini, AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali
AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) kepada korban.
Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Namun, Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian justru diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.
Adapun tindak pidana penganiayaan David Ozora dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Kini Mario dan Shane tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Mario Dandy Minta Maaf Langsung ke Ayah David Ozora: Mohon Maaf Sedalam-dalamnya Saya Turut Prihatin
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV