> >

Update Kasus Penganiayaan David Ozora, MA Tolak Kasasi AG

Hukum | 13 Juni 2023, 20:59 WIB
Perempuan berinisial AG (tengah) saat di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dengan demikian, AG tetap akan menjalani pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan anak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6/2023).

Adapun perkara AG di tingkat kasasi teregister dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak).

Putusan kasasi tersebut dibacakan pada hari ini, Selasa (13/6) oleh ketua majelis Hakim Suharto.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.TV,  AG dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan David Ozora pada Februari 2023 lalu.

Kini, AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali

AG dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20) kepada korban.

Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU