> >

Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum, Kementerian Perhubungan Terbitkan Empat Surat Edaran

Humaniora | 12 Juni 2023, 21:41 WIB
Foto ilustrasi. Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang dipadati pemudik pada Rabu (26/4/2023). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/NAUFAL LANTEN)

Baca Juga: Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker

 

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Itsmarul-Haq

Sumber : Kompas TV


TERBARU