Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum, Kementerian Perhubungan Terbitkan Empat Surat Edaran
Humaniora | 12 Juni 2023, 21:41 WIBBaca Juga: Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Itsmarul-Haq
Sumber : Kompas TV