Pihak Ecky Listiantho Terdakwa Pemutilasi Angela bakal Hadirkan 6 Saksi di Sidang Pekan Depan
Hukum | 12 Juni 2023, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ecky Listiantho (34) berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), pekan depan.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Mujiyanti.
Namun, Veronica belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan termasuk jadwal sidang dari pihaknya.
Baca Juga: Ecky Listiantho Kelabakan saat Angela Tiba-Tiba Datang ke Rumahnya usai Menikahi sang Kekasih
"Kemungkinan ada saksi enam ya, yang jelas lebih dari lima (atau) kurang dari 10 ya. Nanti kami sampaikan di persidangan," kata Veronica usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
Selain itu, Veronica akan membacakan hal-hal yang dapat meringankan kliennya di persidangan nanti.
"Hal yang meringankan Ecky itu nanti kami sampaikan di persidangan ya," ujarnya.
Adapun permintaan dari pihak Ecky yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Cikarang yakni data-data dokumen ahli forensik dan psikiater.
Kata Veronica, Ecky tidak meminta hal lain termasuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Tadi itu kami meminta BAP (berita acara pemeriksaan), ahli forensik, data-datanya. Kami enggak mengajukan eksepsi, dari terdakwa memang tidak," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Angela: Ecky Raup Harta Lebih dari Rp1 Miliar, Bawa Saksi Palsu ke Pengadilan
Adapun sidang kasus pembunuhan Angela oleh Ecky Listiantho akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) depan.
Sidang tersebut beragendakan pembuktian dan mendengarkan keterangan dari sepuluh saksi jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ecky Listiantho didakwa dengan tiga pasal sekaligus tentang pembunuhan berencana terhadap Angela, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, pada persidangan hari ini, Senin, JPU mendakwa Ecky satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuhnya dan menyimpannya dalam kontainer.
Adapun tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa Ecky di apartemen milik korban Angela di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi Duga Ada Tersangka Baru dan Korban Lain Kejahatan Ecky
Ecky kemudian ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Desember 2022.
Sebelum ditangkap, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah. Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi di sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilaporkan hilang sejak pertengahan 2019.
Baca Juga: Fakta Baru Ecky Mutilasi Angela: Ternyata Ingin Kuasai Apartemen, Isi ATM, hingga Sertifikat Rumah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com