> >

Usai Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU

Hukum | 12 Juni 2023, 18:16 WIB
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) berbicara kepada wartawan usai memberikan klarifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini,” ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi Andhi Pramono setelah tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi yang dinilai janggal.

Hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN itu kemudian dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi lalu dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Ketua KPK, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten !

KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Andhi mencapai Rp60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU