Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda karena Lukas Enembe Bersikeras Hadir Langsung di Persidangan
Hukum | 12 Juni 2023, 14:05 WIBBaca Juga: Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap dan Gratifikasi
Ketiga proyek itu yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menyatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850,00 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan agar Lukas bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 sampai 2021, Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936,00.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV