Hasil Eksaminasi Akademisi soal Hukuman Mati Ferdy Sambo: Hakim Disebut Halusinasi, Ini Alasannya
Hukum | 12 Juni 2023, 10:54 WIB“Sehingga, majelis eksaminator mengatakan pidana mati itu tidak layak dijatuhkan dalam perkara a quo. Karena apa? Karena pertimbangan hakim yang dipaparkan hakim di dalam dokumennya itu tidak lengkap.”
Keempat, Ali mengatakan, hasil eksaminasi juga menyoroti soal tes poligraf yang hasilnya digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara itu.
Sementara menurut eksaminator, tes poligraf tidak layak dijadikan pertimbangan karena tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kelima, mengenai isu soal pelaku penembakan Brigadir J. Ali menjelaskan, jika berdasarkan hasil eksaminasi disampaikan bahwa ada 7 peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.
Rinciannya, lima peluru berasal dari senjata Richard Eliezer. Sementara dua peluru tidak dapat diidentifikasi milik siapa karena sudah berbentuk serpihan yang sangat kecil.
Baca Juga: Hakim Albertina Ho Buka Suara soal Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
“Oleh majelis hakim disimpulkan, karena jelas yang lima peluru itu berasal dari Richard Eliezer, maka dua peluru yang tidak bertuan itu disimpulkan berarti ini pelurunya Ferdy Sambo,” ujarnya.
“Sehingga hakim mengatakan bahwa Ferdy juga ikut menembak walaupun pertimbangan majelis hakim ini bertentangan dengan bukti ilmiah.”
Keenam, eksaminasi kasus Ferdy Sambo juga menyoroti soal unsur turut serta. Ali mengatakan, mayoritas eksaminator menyatakan penggunaan pasal turut serta tidak tepat.
Sebab, pasal turut serta sebenarnya tidak tepat diberikan, tetapi harusnya menganjurkan. Akan tetapi, yang terjadi justru pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam surat dakwaan. Hakim nanti terjebak kira-kira dengan cara pandang dia, karena sejak awal hakim sudah mengklaim ini adalah turut serta,” ujarnya.
Terakhir, majelis eksaminator membahas mengenai upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo.
Ali menyebut, berdasarkan pandangan Eddy Hiariej, obstruction of justice itu seharusnya ditujukan bukan kepada pelaku kejahatan, tetapi kepada orang yang membantu menghalang-halangi pelaku atau saksi.
Baca Juga: Selain Siapkan Tempat, Kuat Maruf Giring Brigadir J untuk Dieksekusi Mati Ferdy Sambo
“Jadi Prof Eddy mengatakan tidak tepat kalau dalam perkara a quo, Sambo juga dikenakan pasal tentang obstruction of justice karena dia adalah pelaku dalam perkara a quo,” tutur Ali.
Seperti diketahui, 8 akademisi yang melakukan eksaminasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dengan terpidana Ferdy Sambo terdiri atas Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com