> >

Satgas Covid-19 Cabut Aturan Penggunaan Masker, Ini Imbauan dari Kemenkes

Humaniora | 11 Juni 2023, 21:54 WIB
Seorang pedagang yang mengenakan masker melintas di depan mural imbauan untuk melawan Covid-19 di Jakarta, Minggu (29/11/2020). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Surat tersebut secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan anjuran, yakni:

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi. 

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU