> >

Dari Sidang Luhut: Panggil Anak Muda ke Pengacara dan Mengaku Orang Tua yang Dirugikan Secara Moral

Hukum | 9 Juni 2023, 11:02 WIB
Dari Sidang Luhut Panggil Anak Muda ke Pengacara dan Mengaku Orang Tua yang Dirugikan Secara Moral
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Instagram luhut.pandjaitan)

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kata Penjahat dengan Luhut Binsar Pandjaitan

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU