Mahfud MD Peringatkan Pejabat dan Pengacara Jangan Rintangi Pengungkapan Kasus TPPU
Hukum | 9 Juni 2023, 08:31 WIB“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.
Sementara itu, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.
“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan,” ucap Faisal Basri.
“Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua.”
Baca Juga: PPATK Endus Aliran Dana Rp1 Triliun dalam Bisnis Impor Baju Bekas, Dicurigai Terkait Pencucian Uang
Dia mengatakan Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.
Adapun Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD, tengah mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK.
Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.
Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.
Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Terlibat Pencucian Uang, KPK Sita Mobil dan Rumah Milik Rafael Alun Trisambodo
Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan. Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV