> >

Jaksa Gali Isi Pesan Luhut Pandjaitan soal Saham Freeport, Haris Azhar: Maaf, Anda Belum Beruntung

Hukum | 8 Juni 2023, 21:03 WIB
Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menyampaikan tanggapan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

Direktur Lokataru itu melanjutkan, saat menjadi kuasa hukum masyarakat adat itu, ia telah berupaya meminta kejelasan dari kabupaten, namun tidak berhasil.

"Maka saya bilang sama klien saya, mari kita datang ke Pak Menko Marves, mereka bilang 'Pak Haris kenal kah?', 'kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," jelas Haris.

"Jadi memang kapasitas saya itu, bukan saya minta saham. Itu kan sahamnya BUMN," jelas Haris kepada majelis hakim dan seluruh peserta sidang.

Baca Juga: Luhut Sebut Semua Keterangannya dalam Sidang Haris-Fatia Benar: Pantang Saya Tarik Kembali

Haris pun menyebut jaksa mencoba mengaitkan peristiwa tersebut dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini untuk seolah-olah menggali motifnya membuat podcast, yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut.

"Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut, yang mana sayangnya tidak ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian materi ini, untuk seolah-olah mau membongkar motif, saya mau bilang 'mohon maaf Anda belum beruntung untuk mendalilkan saya punya motif seperti itu'," kata Haris diikuti riuh tepuk tangan pengunjung.

Melalui tangkapan layar percakapan Luhut dengan Haris yang diperoleh Kompas TV, begini isi pesan Haris Azhar kepada Luhut:

"Pak, melanjutkan telepon saya ke bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke bapak untuk membawa atau ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembagapura areal lokasi Freeport."

"Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap bapak bisa sediakan waktu untuk menemui mereka. Terima kasih saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut."

Menanggapi pesan Haris tersebut, Luhut menjawab:

"Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya."

Percakapan antara Luhut dengan Haris tersebut terjadi pada 28 Februari 2021.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan karena mengunggah video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Atas perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU