Jaksa Gali Isi Pesan Luhut Pandjaitan soal Saham Freeport, Haris Azhar: Maaf, Anda Belum Beruntung
Hukum | 8 Juni 2023, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Luhut Binsar Pandjaitan terkait isi percakapannya dengan terdakwa Haris Azhar mengenai saham PT. Freeport.
Isi pesan tersebut diungkapkan Luhut sebagai saksi dalam sidang terdakwa Haris dan Fatia Maulidiyanti yang didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atas unggahan video berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" di kanal Youtube Haris.
Jaksa bertanya terkait materi pesan Haris kepada Luhut saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Mereka mau minta supaya sahamnya apa, para ketua adat dari wilayah Tembagapura, area lokasi Freeport," jawab Luhut disambut sorakan pengunjung.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) itu kemudian mengaku pihaknya tak memiliki kapasitas untuk menjawab materi pesan tersebut.
"Karena menurut kami, bukan tanggung jawab kami," ujarnya.
Luhut mengaku menyampaikan permintaan Haris itu kepada ahli hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Luhut, apa yang membuatnya yakin bahwa pesan tersebut betul-betul berasal dari Haris.
Baca Juga: Haris Azhar Tepis Tudingan Minta Saham Freeport kepada Luhut, Begini Isi Tanggapannya di Pengadilan
Luhut lantas menyebutkan nomor telepon Haris yang selama ini digunakan untuk menghubunginya.
"Berapa lama dari permintaan saham itu, sampai akhirnya keluar podcast dari Haris Azhar?" tanya jaksa lagi.
"Mungkin Maret, April, atau Mei, terakhir itu," kata Luhut.
Menanggapi cecaran jaksa terhadap Luhut tersebut, Haris menyampaikan keberatannya saat memberikan tanggapan di akhir persidangan.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan, dirinya menghubungi Luhut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang PT. Freeport di Papua.
Ia mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya menemukan fakta belum ada peraturan daerah yang memastikan pembagian saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan masyarakat adat.
"Kenapa saya hubungi saudara saksi, waktu itu? Karena saudara saksi adalah Menko Marves yang kurang lebih setelah saya pelajari, bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," kata Haris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi, bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum," tegasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV