> >

Haris Azhar Tepis Tudingan Minta Saham Freeport kepada Luhut, Begini Isi Tanggapannya di Pengadilan

Hukum | 8 Juni 2023, 20:03 WIB
Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menepis tudingan minta saham kepada Luhut dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menepis tudingan minta saham PT. Freeport kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tersebut.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu menegaskan, dirinya menghubungi Luhut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tambang PT. Freeport di Papua.

Ia mengaku, sebagai kuasa hukum, dirinya menemukan fakta belum ada peraturan daerah yang memastikan pembagian saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan masyarakat adat.

"Kenapa saya hubungi saudara saksi, waktu itu? Karena saudara saksi adalah Menko Marves, yang kurang lebih setelah saya pelajari, bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," kata Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi, bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum," tegasnya.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Siap Hadir Lagi di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Direktur Lokataru itu melanjutkan, saat menjadi kuasa hukum masyarakat adat itu, ia telah berupaya meminta kejelasan dari pemerintah kabupaten, namun tidak berhasil.

"Maka saya bilang sama klien saya, mari kita datang ke Pak Menko Marves, mereka bilang 'Pak Haris kenal kah?', 'kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," jelas Haris.

"Jadi memang kapasitas saya itu, bukan saya minta saham. Itu kan sahamnya BUMN," jelas Haris kepada majelis hakim dan seluruh peserta sidang.

Haris pun menyebut jaksa mencoba mengaitkan peristiwa tersebut dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya saat ini untuk seolah-olah menggali motifnya membuat podcast, yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut.

"Jadi kalau saudara jaksa penuntut umum mencoba mengaitkan hal tersebut, yang mana sayangnya tidak ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian materi ini, untuk seolah-olah mau membongkar motif, saya mau bilang 'Mohon maaf, Anda belum beruntung untuk mendalilkan saya punya motif seperti itu,'" kata Haris diikuti riuh tepuk tangan pengunjung.

Sebelumnya, Luhut menunjukkan isi pesan antara dirinya dan Haris Azhar terkait saham PT. Freeport itu.

Baca Juga: Luhut Bongkar Isi Chat dengan Haris Azhar yang Bahas perihal Saham

Melalui tangkapan layar percakapan Luhut dengan Haris yang diperoleh Kompas TV, begini isi pesan percakapan yang terjadi pada 28 Februari 2021:

"Pak, melanjutkan telepon saya ke bapak dua minggu lalu, saya minta waktu ke bapak untuk membawa atau ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembagapura areal lokasi Freeport."

"Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap bapak bisa sediakan waktu untuk menemui mereka. Terima kasih saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut."

Menanggapi pesan Haris tersebut, Luhut menjawab, "Silakan saja dan mengatur hari pertemuannya."

Baca Juga: Luhut Sebut Semua Keterangannya dalam Sidang Haris-Fatia Benar: Pantang Saya Tarik Kembali

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan karena mengunggah video berjudul Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! di kanal Youtube Haris.

Jaksa mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut atas video yang berisi pembahasan tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya itu.

Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU