> >

Profil Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua dalam Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

Hukum | 8 Juni 2023, 16:07 WIB
Cokorda Gede Arthana saat menjadi hakim ketua dalam sidang dengan terdakwa dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.

“Tanggal 29 ini harusnya sidang, bukan kita mengikuti jadwal saudara Luhut. Jangan sampai marwah persidangan hilang,” ujar salah satu penasihat hukum Haris, Senin, 29 Mei 2023. 

“Kita mengikuti jadwal Luhut seolah-olah persidangan tunduk pada kekuasaan negara,” tambah penasihat hukum lainnya. 

Baca Juga: Respons Luhut saat Jaksa Tanya Terkait Tudingan Main Tambang di Sidang Haris dan Fatia

Menanggapi hal itu, Arthana membantah adanya intervensi kekuasaan pada jadwal ulang sidang untuk saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, yang awalnya akan digelar pada 29 Mei menjadi 8 Juni 2023.

"Ini bukan intervensi, tapi permintaan," tegasnya.

"Kami juga memberikan hak kepada saudara kalau ada permintaan seperti itu, kami memberikan kesempatan juga," jelasnya.

"Permintaan yang bisa kami terima, (akan) kami terima, dengan alasan yang benar dan alasan yang cukup, kami terima," imbuhnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU