> >

AHY: Jika PK Moeldoko Diterima MA, Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Menghabisi Lawan Politik

Politik | 8 Juni 2023, 07:42 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. (Sumber: Humas DPP Partai Demokrat. )

Ia menyebut pihaknya belum membentuk majelis dalam perkara tersebut.

Baca Juga: PDIP Sebut Tak Main-Main Soal AHY Masuk Bursa Bacawapres Ganjar

Tudingan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu dinilai tak berdasar, sebab tanggal distribusi serta majelis perkara sengketa Partai Demokrat belum tercatat dalam sistem informasi administrasi perkara MA.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto, Senin (29/5/2023) pagi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU