AHY: Jika PK Moeldoko Diterima MA, Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Menghabisi Lawan Politik
Politik | 8 Juni 2023, 07:42 WIBIa menyebut pihaknya belum membentuk majelis dalam perkara tersebut.
Baca Juga: PDIP Sebut Tak Main-Main Soal AHY Masuk Bursa Bacawapres Ganjar
Tudingan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu dinilai tak berdasar, sebab tanggal distribusi serta majelis perkara sengketa Partai Demokrat belum tercatat dalam sistem informasi administrasi perkara MA.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto, Senin (29/5/2023) pagi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV