> >

Eks Bupati PPU Diduga Terima Uang Hasil Korupsi Rp6 M, Dipakai Sewa Helikopter-Musda Demokrat Kaltim

Hukum | 8 Juni 2023, 07:18 WIB
KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka, Rabu (7/6). Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar tersebut, Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

"AGM diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar yang dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.

Diketahui, Abdul Gafur sempat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia  juga pernah hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan  tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka.

Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Sama dengan Abdul Gafur, ketiga tersangka tersebut juga diduga menikmati hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi.

Alex menyebut, untuk Baharun diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dan dipergunakan untuk membeli mobil.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Perumda yang Jerat Eks Bupati Penajam Paser Utara

Sementara Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar dan digunakan sebagai modal proyek. Kemudian Karim diduga menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.

KPK pun, kata ia, akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya.

Dalam kasus ini tiga tersangka yakni Baharun, Heriyanto dan Karim telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama sejak kemarin, Rabu (7/6).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung pada hari ini, Rabu (7/6/2023), sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Menurut penjelasannya, Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sedangkan Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

 

Sementara untuk Abdul Gafur yang sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka, Alex menyebut tidak dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Andi Arief Akui Terima Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara, Mengalir ke Kader Demokrat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU