> >

Khawatir Dapat Ancaman Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Usai Bongkar Setoran ke Pimpinan

Hukum | 8 Juni 2023, 07:40 WIB
Bripka Andry Darma Irawan saat ditemui usai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Bima Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Andry Darma Irwan, anggota Brimob Polda Riau mendatangi kantor pusat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

Bersama sang ibu, personel Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau ini datang ke kantor LPSK untuk meminta perlindungan terkait cerita setoran ke pimpinan hingga mencapai Rp650 juta di media sosial hingga berujung viral. 

Andry mengaku khawatir ia dan keluarga akan mendapat ancaman dari pihak tertentu, setelah unggahan mengenai curhatannya yang tidak terima dimutasi dengan alasan tidak jelas dan membongkar setoran ke pimpinan viral.

Walaupun hingga kini ia dan keluarga tidak mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial.

Andry mengaku curhatannya di media sosial tidak bermaksud untuk menjelekkan institusi Polri.

Baca Juga: Kompol Petrus Dicopot Usai Terbongkar Perintahkan Anak Buah Cari Uang dan Terima Setoran Rp650 Juta

"(Ancaman) secara nyata belum ada, namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujar saat ditemui usai mengajukan permohonan perlindungan di kantor LPSK, Rabu (7/6/2023). 

Lebih lanjut Andry menjelaskan kedatangannya diterima oleh pihak LPSK. Ia dan sang ibu juga mendapat penjelaskan mengenai proses pengajuan perlindungan LPSK.

Semisal syarat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti dirinya menjadi korban tindak pidana.

"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," ujarnya. 

"Apa pun bentuk perlindungan, kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK," lanjut Andry.

Baca Juga: Gaduh Anggota Brimob Curhat Keberatan Dimutasi hingga Setor Rp650 Juta ke Atasan, Ini Kata Kompolnas

Adapun atasan Bripka Andry yakni Kompol Petrus Hottiner Simamora sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran uang tersebut.

Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memastikan baik Kompol Petrus atau Bripka Andry akan sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Mantan Kadiv Humas Polri itu menambahkan saat ini Propam akan terus mendalami kasus yang melibatkan kedua anggota Polri di jajarannya tersebut.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Polisi Terduga Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap, Kini Ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng

Terpisah Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapn saksi terkait kasus ini.

"Untuk masalah setoran kita masih dalami lagi, kita sudah periksa delapan orang saksi untuk kita dalami lagi," ujarnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU