KY Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Hukum | 7 Juni 2023, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting menyebut, pemeriksaan Lilik digelar pada saat pemanggilan kedua sebagai saksi.
"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023," kata Miko, dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Menurut penjelasannya, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Miko menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Majelis hakim PN Jakarta Pusat, setelah sebelumnya mangkir di pemanggilan pertama.
Ia berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kesempatan ini guna memberi klarifikasi.
"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," tutur Miko.
Baca Juga: Gelar Rakernas, PDI Perjuangan Bahas Strategi Menangkan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Akan Hadir!
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono maupun majelis hakim mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Selasa (30/5) lalu.
Saat itu, Miko mengatakan, Ketua PN Jakpus tersebut tak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain, sementara majelis hakim tanpa penjelasan.
"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko, Rabu (31/5), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan putusan hakim tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun Pemilu 2024 digelar.
KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan.
Baca Juga: Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV