> >

Kasus Penipuan iPhone Rugikan Korban Rp35 Miliar: Diusut Polisi, Si Kembar Bakal Dijemput Paksa

Hukum | 7 Juni 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi iPhone. Polisi usut kasus penipuan pre-order (PO) iPhone duo kembar Rihana dan Rihani yang rugikan korban hingga Rp35 miliar.  (Sumber: Apple)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian tengah mengusut kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan duo kembar Rihana dan Rihani.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban penipuan yang diduga dilakukan Rihana dan Rihani ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Menurut penjelasannya, sudah ada beberapa laporan yang masuk sehingga proses pengusutan kasus akan terus berjalan.

"Akan kami update lagi perkembangan,” sambungnya.

Sementara itu, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap duo kembar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut, sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun baik Rihana maupun Rihani mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Akibatnya, polisi, kata dia, akan menjemput paksa Rihana dan Rihani. Saat ini, pihaknya pun masih berusaha mencari keberadaan 'si kembar'.

Baca Juga: Cerita Korban Duo Kembar ‘Preorder iPhone’, Ditipu Miliaran hingga Diancam Bakal Dilaporkan Balik

"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur. Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Henrikus, Rabu (7/6) dikutip dari Tribunnews.

"Kami tetap berupaya untuk memonitor yang bersangkutan. Nah, ketika ada informasi, pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Modus Penipuan si Kembar

Sebelumnya, 'si kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Modus duo kembar melakukan penipuan itu yakni dengan menawarkan iPhone berharga murah, orisinal dan bergaransi resmi. 

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjanjikan kepada setiap korbannya yang menjadi reseller bisa mendapat potongan harga hingga Rp500 ribu per unit.

Lalu, untuk mengelabui para korbannya, kedua pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan kepada para korban. 

Caranya, Rihana dan Rihani akan menepati janji kepada setiap korban yang membeli iPhone dengan mengirimkan barang tersebut tepat waktu, orisinal, dan bergaransi. 

Selanjutnya, setelah korban percaya hingga akhirnya order kembali dalam jumlah banyak, Rihana dan Rihani tak mengirimkan barang yang dipesan.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani.

"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani)," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (6/6).

Baca Juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi akan Bikin Daftar Akun Medsos yang Diduga Terlibat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU