> >

Kasus Penipuan iPhone Rugikan Korban Rp35 Miliar: Diusut Polisi, Si Kembar Bakal Dijemput Paksa

Hukum | 7 Juni 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi iPhone. Polisi usut kasus penipuan pre-order (PO) iPhone duo kembar Rihana dan Rihani yang rugikan korban hingga Rp35 miliar.  (Sumber: Apple)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian tengah mengusut kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan duo kembar Rihana dan Rihani.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban penipuan yang diduga dilakukan Rihana dan Rihani ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Menurut penjelasannya, sudah ada beberapa laporan yang masuk sehingga proses pengusutan kasus akan terus berjalan.

"Akan kami update lagi perkembangan,” sambungnya.

Sementara itu, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap duo kembar tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut, sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun baik Rihana maupun Rihani mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Akibatnya, polisi, kata dia, akan menjemput paksa Rihana dan Rihani. Saat ini, pihaknya pun masih berusaha mencari keberadaan 'si kembar'.

Baca Juga: Cerita Korban Duo Kembar ‘Preorder iPhone’, Ditipu Miliaran hingga Diancam Bakal Dilaporkan Balik

"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur. Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Henrikus, Rabu (7/6) dikutip dari Tribunnews.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU