Dua Kali Diperiksa, Eks Komisaris Wika Beton Langsung Ditahan KPK soal Suap Penanganan Perkara di MA
Hukum | 6 Juni 2023, 22:34 WIBSelanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana KSP Intidana kepada Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara KSP Intidana bahwa terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel
"DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat "Udah aman 5 tahun, Bang" yang artinya putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Nurul.
Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.
Lalu ada staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian pegawai Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca Juga: Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap di MA: Jangan Zalim ke Saya
Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Selanjutnya, hakim/sekretaris MA Hasbi Hasan, serta mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV