Rincian Dakwaan Mario Dandy Terkait Penganiayaan Berat, Terancam Penjara 12 Tahun
Hukum | 6 Juni 2023, 16:24 WIB(1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 76C UU Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora
Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV