Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 13 Juni, Jaksa akan Hadirkan Sepuluh Saksi
Hukum | 6 Juni 2023, 15:19 WIB"Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, korban DO mengalami cedera serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri atau koma.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David
Korban yang masih berusia 17 tahun itu harus mendapatkan perawatan di ICU rumah sakit selama 53 hari.
Hingga saat ini, DO masih dalam masa pemulihan. Ayah DO, Jonathan Latumahina, Senin (5/6/2023) mengungkapkan bahwa anaknya mengalami cacat fisik akibat cedera otak yang dialami usai dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV