Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 13 Juni, Jaksa akan Hadirkan Sepuluh Saksi
Hukum | 6 Juni 2023, 15:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara penganiayaan anak oleh terdakwa Mario Dandy Satrio hari ini, Selasa (6/6/2023) ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 13 Juni 2023.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini menyatakan, agenda sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.
"Kita akan tunda tanggal 13 (Juni 2023) sesuai jadwal yang kita tentukan untuk mendengar saksi," kata Hakim Alimin di PN Jaksel dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa mewartakan, setidaknya ada sepuluh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel pada sidang lanjutan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun itu.
Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pihak keluarga korban DO serta pihak keamanan yang berjaga di sekitar lokasi tempat terjadinya penganiayaan.
Sebagaimana telah diberitakan, penganiayaan Mario terhadap korban dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora
Penasihat hukum Mario, Andreas Silitonga mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam kasus penganiayaan DO ini.
Tim penasihat hukum Mario menilai, bagian materiil atau aspek formil dakwaan JPU sudah memenuhi, sehingga mereka merasa cukup untuk melakukan sidang dengan agenda pembuktian.
Dalam persidangan, JPU mendakwa Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap DO.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV