Mario Dandy Tidak Ajukan Eksepsi di Kasus Penganiayaan David, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Hukum | 6 Juni 2023, 15:42 WIBSidang akan digelar dua kali pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kalau begitu kita jadwalkan untuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar hakim ketua Alimin.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP," imbuhnya.
Dalam perkara ini, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David Ozora).
Hal itu diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jaksel hari ini, Selasa (6/6).
"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.
Atas perbuatan tersebut, Mario didakwa tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV