Ketum Golkar Airlangga Hartarto Buka Peluang Duet dengan Zulkifli Hasan di Pilpres 2024
Rumah pemilu | 5 Juni 2023, 11:57 WIBBerdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Namun, syaratnya harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Sepakat Tetap Ajukan Bakal Capres
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV