Menteri PPPA Miris Dengar Polisi Sebut Kasus di Parimo Adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Hukum | 4 Juni 2023, 07:40 WIBDalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi. Kini, 8 orang telah ditahan polisi. Sementara tiga orang masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV