> >

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari

Hukum | 2 Juni 2023, 07:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Sumber: Instagram/@mahfudmd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan masa jabatan pimpinan KPK. 

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah menaati putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Namun opsi dari putusan tersebut sedang dipelajari.

Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang jadi 5 Tahun...

Menurut Mahfud, saat ini pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan MK sebagai pegangan pemerintah untuk menentukan opsi terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut. 

Sebab, sambung Mahfud, ada yang menafsirkan putusan MK tersebut tidak berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, melainkan berlaku di pimpinan KPK selanjutnya. 

"Itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK. Tapi sikap pemerintah jelas mengikuti keputusan MK, apa keputusannya MK itu ini yang masih opsinya masih dipelajari," ujar Mahfud usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/6/2023).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Tak Akan Ada Politisasi!

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."

Dalam pertimbangannya MK merujuk Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun. 

Di sisi lain, seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya di DPR berpotensi tidak hanya memengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

Baca Juga: Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri Cs

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Kamis (25/5/2023).

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU