Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari
Hukum | 2 Juni 2023, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan masa jabatan pimpinan KPK.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah menaati putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Namun opsi dari putusan tersebut sedang dipelajari.
Baca Juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang jadi 5 Tahun...
Menurut Mahfud, saat ini pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan MK sebagai pegangan pemerintah untuk menentukan opsi terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut.
Sebab, sambung Mahfud, ada yang menafsirkan putusan MK tersebut tidak berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, melainkan berlaku di pimpinan KPK selanjutnya.
"Itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK. Tapi sikap pemerintah jelas mengikuti keputusan MK, apa keputusannya MK itu ini yang masih opsinya masih dipelajari," ujar Mahfud usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/6/2023).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Tak Akan Ada Politisasi!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV