> >

Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?

Hukum | 1 Juni 2023, 14:07 WIB
Anwar Usman mengucapkan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 di Gedung MK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi isu bocornya putusan MK tentang uji materi sistem pemilu legislatif (pileg).

Dia menegaskan tidak ada kebocoran putusan karena MK belum memutuskan perkara tersebut.

"Apa yang bocor kalau belum diputus?" ujar Anwar di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut dia, pihaknya telah menerima laporan dari Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa perkara uji materi sistem pileg tersebut bahkan belum dimusyawarahkan. 

Anwar menyebut, yang sudah dilakukan oleh MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja," kata dia.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Anwar, akan mempertimbangkan semua hal sebelum menetapkan putusan.

Saat ditanya kapan putusan MK akan diterbitkan, adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan dalam waktu dekat.

Namun, ia juga menjelaskan MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.

"Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," tutur Anwar. 

"Pengujian ya batas waktunya tidak ada. Tergantung para pihak. Terkait UU Pemilu khusus mengenai proporsional tertutup dan terbuka itu pihak terkaitnya sekitar 15," tambahnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny lewat akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Kompas.com Minggu (28/5/2023).    

Baca Juga: SBY Singgung Kekacauan jika Sistem Pemilu Diganti, PDIP: Belum Ada Putusan MK Bagaimana Bisa Chaos

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim MK dalam menjatuhkan putusan.

Namun, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Ia hanya menyebut informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjut Denny.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU