> >

Lukas Enembe Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Hukum | 31 Mei 2023, 14:20 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe bakal didakwa  menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU