Lukas Enembe Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar
Hukum | 31 Mei 2023, 14:20 WIBKPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV