> >

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita dari Yogyakarta hingga Blok M, KPK Terus Identifikasi

Hukum | 31 Mei 2023, 14:06 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael pada hari Senin (3/4). 

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

 

Ia diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. 

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU