> >

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita dari Yogyakarta hingga Blok M, KPK Terus Identifikasi

Hukum | 31 Mei 2023, 14:06 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya motor gede (moge), rumah, dan mobil sebagai bagian dari penyidikan.

KPK melakukan penyitaan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta, Jawa Tengah; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta Simprung, Blok M, dan Meruya, DKI Jakarta.

Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. 

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023) dilansir dari Antara.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael di DKI Jakarta, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK Atas Kasus Gratifikasi Ayahnya Rafael Alun Trisambodo

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.

Selain itu, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU