> >

Ombudsman Buka Peluang Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri karena Tak Kooperatif

Hukum | 31 Mei 2023, 10:17 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ombudsman Republik Indonesia atau ORI membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri karena dinilai tidak kooperatif. (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, ia mengatakan ada pula opsi lain dengan menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Opsi itu, kata dia, dapat dilakukan jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh. 

"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telpon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," ujarnya.

 

Kemudian, opsi selanjutnya yakni terlapor tidak menggunakan hak jawab. Robert mengatakan, Ombudsman akan melakukan konsolidasi untuk menentukan opsi yang akan dipilih terkait dengan pemanggilan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Robert menjelaskan pada intinya KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak hanya dapat memenuhi panggilan, lanjut Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.

Baca Juga: Respons KPK Usai Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman soal Pencopotannya dari Direktur Penyelidikan

"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU