Komnas HAM Minta KPU Ganti Paku sebagai Alat Coblos Kertas Suara Pemilu, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengganti paku sebagai alat coblos kertas suara.
Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM di Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara pemilu dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.
"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya," kata Anis dalam webinar bertajuk "Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia", yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Jakarta, Selasa (30/5/2023) dilansir dari Antara.
Anis pun mendorong penyelenggara pemilu untuk memikirkan alternatif alat yang bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas mental sebagai pengganti paku.
"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya,” terangnya.
Baca Juga: Sosiolog Politik UGM: Pemilu Kita Terjebak Rutinitas, Elite Politik Harus Keluar dari Zona Nyaman
Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas.
"Terutama yang berada di desa dan daerah terpencil," ungkap Anis.
Masalah tersebut, kata dia, berdampak pada banyaknya penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.
Ia menerangkan, fokus pendataan penyandang disabilitas yang dilakukan Komnas HAM saat ini masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.
"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat," kata Anis.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Ajak Publik Jaga Persatuan, Terutama Jelang Pemilu 2024
Data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun, kata dia, tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.
"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos," ujar Anis.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara