> >

Update Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate

Hukum | 30 Mei 2023, 17:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, hari ini, Selasa (30/5/2023). (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek ini yakni mencapai Rp 8 triliun.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hasil Audit BPKP Sebut Negara Rugi Rp8 Triliun akibat Kasus Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU