Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Peristiwa | 30 Mei 2023, 16:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia memaparkan perkembangan laporan yang disampaikan Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa yang dipaparkan oleh pihaknya bukanlah temuan atau hasil akhir.
"Ini bukan temuan, juga bukan hasil akhirnya. Ini update proses yang memang buat kami di Ombudsman sangat penting untuk menyampaikan dalam konteks keterbukaan informasi," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Respons KPK Usai Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman soal Pencopotannya dari Direktur Penyelidikan
Robert mengungkapkan, laporan Brigjen Endar Priantoro yang diajukan pada 18 April 2023 itu saat ini sedang diperiksa oleh Keasisten Utama VI Ombudsman RI.
Ia menegaskan bahwa dari substansinya, laporan Brigjen Endar Priantoro itu termasuk dalam bidang kerja Ombudsman RI.
Jika ada pihak yang menyebut laporan ini bukan ranah Ombudsman, ia memastikan hal itu merupakan tafsir yang keliru.
"Ini sekaligus menjawab pertanyaan atau kesanksian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan pelayanan publik dan bukan juga ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah," ucap Robert.
Robert menjelaskan, setelah adanya laporan Brigjen Endar Printoro, Ombudsman RI telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023.
Atas surat tersebut, Firli Bahuri menyatakan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman RI, tetapi masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya
"Ini tentu kabar yang baik untuk kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Robert, Ombudsman RI melakukan pemanggilan kedua pada 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Pemanggilan ditujukan kepada Cahya Harefa karena dialah pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Mabes Polri.
"Kemudian pada tanggal 22 Mei (2023), kami mendapatkan surat yang itu bukan isinya klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan," ujar Robert.
Robert membeberkan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk menjalani pemeriksaan terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya dapat memenuhi panggilan, kata Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Presiden akan Pilih yang Terbaik soal Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Setelah mendapat surat itu, Robert menyebut, lembaganya tidak menjawab surat KPK.
Ia menuturkan, bakal menempuh prosedur sebagaimana standar dan wewenang pada Ombudsman RI.
"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK dan kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman dan akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," kata Robert.
Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik
Brigjen Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV