> >

Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024

Hukum | 31 Mei 2023, 01:54 WIB
Ilustrasi hukum. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan majelis hakim mangkir dari pemanggiilan Komisi Yudisial (KY). (Sumber: Pixabay.com)

"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko.

Saat disinggung terkait waktu pemanggilan selanjutnya dilakukan, Miko enggan untuk menjelaskan.

Miko hanya menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. 

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan hakim tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun, Pemilu 2024 digelar.

KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua Bappilu PDIP: Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Masih Sesuai Adab

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


TERBARU