Resmi, KPU Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 12:53 WIBSehingga, penggunaannya dipertahankan di Pemilu 2024 dan tak perlu diubah, karena memudahkan pemilih saat mencoblos.
"Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi yang tidak mudah," ujarnya.
Menurut Hasyim, masalah yang perlu diantisipasi dari pengalaman Pemilu 2019 adalah penghitungan suara yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Bahkan, ada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.
Baca Juga: Perludem Ingatkan KPU untuk Kaji Tingginya Surat Suara Tidak Sah DPD RI di Pemilu 2019
"Karena itu, yang akan diubah atau didesain ulang adalah formulir dan metode penghitungan suara menjadi dua panel di tempat pemungutan suara," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.id