> >

Resmi, KPU Tetapkan 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 30 Mei 2023, 12:53 WIB
Contoh surat suara yang dibawa Komisi Pemilihan Umum saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lima surat suara di Pemilu 2024. Hal tersebut dipertahankan lantaran pemilih sudah familiar dengan mencoblos lima surat suara saat pesta demokrasi. 

Dikutip dari Kompas.id, Senin (29/5/2023), dalam rapat di Komisi II DPR, disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning. 

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Baca Juga: ICW Desak KPU Batalkan 2 Aturan yang Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg sebelum Penuhi Jeda 5 Tahun

Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan. 

Sementara dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui sembilan fraksi di DPR. 

Namun, masih ada catatan soal penempatan parpol nomor urut 17 dan 18.

"Tidak ada masalah dengan pencoblosan, karena itu tidak ada perubahan desain surat suara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat.

Menurut dia, pemilih sudah terbiasa dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya. 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU